Divisi Kewirausahaan (KWU) 2021-2022
Divisi Kewirausahaan adalah divisi yang bertanggung jawab dalam hal pencarian sumber pemasukan dan pengelolaan keuangan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan FPMP. Selain itu, divisi kewirausahaan juga bertanggung jawab dalam pengembangan kreatifitas dan mengasah anggota dalam bidang kewirausahaan.
PROGRAM KERJA
Divisi Kewirausahaan 2021-2022
1. Pre Order Bouqet
2. Pre Order Gift Box
3. Pre Order Merchandise FPMP
4. Membuka stand makanan dan minuman saat wisuda
5. Membuka stand makanan dan minuman saat lomba futsal
KEPALA DIVISI
Agilah (Manajemen'19)
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja.
Tugas Pokok
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2. Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3. Membangun hubungan kerjasama setiap anggota divisi.
4. Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi.
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan.
2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam program kerja.
3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan
4. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dalam melaksanakan kegiatan yang diamanatkan program kerja.
5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.
WAKIL KEPALA DIVISI
Rika Aprilia (PGSD'20)
Tanggung Jawab
Membantu kepala divisi dalam mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan program kerja.
Kewenangan
Membantu kepala divisi dalam menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja.
Tugas Pokok
1. Menggantikan fungsi Kepala divisi saat kepala divisi berhalangan dalam suatu kepentingan.
2. Berkoordinasi dengan kepala divisi dan seluruh anggota divisi dalam menjalankan semua program kerja divisi.
Fungsi
1. Mewakili tugas-tugas Kepala Divisi apabila berhalangan
2. Membantu Kepala divisi dalam Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan.
3. Membantu kepala divisi dalam merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang di amanatkan dalam program kerja.
4. Dalam melaksanakam tugas bertanggung jawab kepada kepala divisi.
0 Komentar