Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) 2021-2022
Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) adalah divisi yang diarahkan pada kemampuan organisasi untuk membangun jaringan antar anggota juga organisasi-organisasi daerah lainnya. Merupakan interkoneksi FPMP dengan pihak luar. Baik dengan pihak internal FPMP, alumni FPMP, sosial masyarakat, maupun pihak eksternal lainnya. Divisi ini akan menjalin kerjasama sehingga akan tercipta hubungan baik yang saling membangun untuk kebermanfaatan bersama. Divisi Humas juga memberikan stimulus kepedulian dan kepekaan sosial di dalam jiwa mahasiswa FPMP UTM.
PROGRAM KERJA
Divisi Hubungan Masyarakat 2021-2022
1. Briefing (FPMP Goes To School)
2. Open Donasi
3. Laboratorium Desa
4. FPMP Camping
5. Studi Banding
KEPALA DIVISI
Hendra Kurniawan (Ilmu Hukum'19)
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan program kerja.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja.
Tugas Pokok
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2. Menjaga rasa persatuan antar anggota divisi.
3. Melakukan pengawasan terhadap seluruh program kerja yang dijalankan.
4. Berkoordinasi dengan Ketua Umum dalam menjalankan semua program kerja.
5. Membuat, memonitoring dan menerapkan strategi kaderisasi dalam organisasi.
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan.
2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang di amanatkan dalam program kerja.
3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan.
4. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dalam melaksanakan kegiatan yang di amanatkan di program kerja.
5. Dalam melaksanakam tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.
WAKIL KEPALA DIVISI
M. Reza Ali Rahman (Ilmu Komunikasi'20)
Tanggung Jawab
Membantu kepala divisi dalam mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan program kerja.
Kewenangan
Membantu kepala divisi dalam menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja.
Tugas Pokok
1. Menggantikan fungsi Kepala divisi saat kepala divisi berhalangan dalam suatu kepentingan.
2. Berkoordinasi dengan kepala divisi dan seluruh anggota divisi dalam menjalankan semua program kerja divisi.
Fungsi
1. Mewakili tugas-tugas Kepala Divisi apabila berhalangan
2. Membantu Kepala divisi dalam Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan.
3. Membantu kepala divisi dalam merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang di amanatkan dalam program kerja.
4. Dalam melaksanakam tugas bertanggung jawab kepada kepala divisi.
0 Komentar