Badan Pengurus Harian 2024-2025BPH adalah tim inti atau badan pengurus harian organisasi yang menjalankan operasi sehari-hari organisasi sesuai dengan kebijakan. BPH mengelola administrasi dan keuangan, memfasilitasi komunikasi antar anggota, dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan. Mereka juga berperan sebagai penggerak utama dalam mengontrol, mengoordinasikan, dan mengembangkan sistem manajemen administrasi dan keuangan. BPH juga mengawasi dan bekerja sama dengan divisi-divisi untuk melaksanakan program yang dirancang oleh organisasi. PROGRAM KERJA Badan Pengurus Harian 2023-2024
KETUA UMUM (Azza Pameka Redi - Ekonomi Pembangunan '22) " Sebaik baiknya manusia adalah, yang bermanfaat bagi manusia lain " Tanggung Jawab Mengkoordinasikan dan mengorganisir semua organisasi penyelenggara dan program kerja seluruh divisi dalam pengurusan. Selain itu bertanggung jawab secara internal kepada rapat pengurus organisasi, mengontrol koordinasi antar divisi, pengambilan keputusan, memberikan arahan danpada kongres di akhir jabatannya. Kewenangan Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI. Tugas Pokok |
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
- Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus BPH (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan ketua-ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
- Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
- Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
- Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
- Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
Fungsi
- Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
- Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
- Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi.
WAKIL KETUA UMUM
(Mukhlis Ainur Rahman - Pendidikan Informatika '22)
"Cobalah, yang kau takutkan itu hanya ada di pikiranmu"
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di seluruh divisi dalam kepengurusan atas sepengetahuan dan izin ketua.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di seluruh divisi dalam kepengurusan.
Tugas Pokok
- Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam kepengurusan dengan sepengetahuan ketua.
- Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam organisasi.
- Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi dalam kepengurusan dengan sepengetahuan ketua.
- Mengawasi seluruh penyelenggraan program kegiatan diseluruh bidang dalam kepengurusan dengan sepengetahuan ketua.
Fungsi
- Membantu Ketua umum dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Mewakili Ketua bila berhalangan hadir dalam rapat ataupun acara.
- Melaksanakan delegasi tugas dan wewenang dari Ketua Umum.
- Melakukan pengawasan untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Umum.
SEKRETARIS UMUM 1
(Hanny Ummu Faiqah - Sastra Inggris '22)
" The pessimist sees difficulty in every opportunity. The optimist sees opportunity in every difficulty "
Tanggung Jawab
1. Mengelola semua aspek administratif organisasi, termasuk pengarsipan dokumen, penyusunan laporan, dan pengelolaan data penting untuk memastikan informasi tersedia dan terorganisir dengan baik.
2. Mengatur dan memfasilitasi rapat, termasuk penjadwalan, persiapan agenda, dan pendistribusian notulen rapat kepada anggota untuk memastikan semua pihak terinformasi.
3. Menjalin komunikasi yang efektif antara pimpinan dan anggota organisasi, serta memastikan informasi penting disampaikan dengan jelas dan tepat waktu.
4. Mewakili organisasi dalam pertemuan resmi dan acara eksternal, serta membangun dan memelihara hubungan baik dengan mitra, pemangku kepentingan, dan pihak luar lainnya.
5. Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan organisasi, serta menyusun laporan evaluasi untuk memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai dengan baik.
Kewenangan
1. Memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait administrasi organisasi, termasuk pengelolaan dokumen dan pengaturan kegiatan.
2. Berwenang untuk mewakili organisasi dalam pertemuan resmi, acara eksternal, dan lain-lain.
3. Memiliki hak untuk mengesahkan dokumen resmi organisasi, seperti surat keputusan, laporan, dan dokumen penting lainnya.
4. Berwenang untuk mengakses semua informasi dan data yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk informasi sensitif dan rahasia.
Tugas Pokok
- Menjadwalkan, mempersiapkan agenda, dan memfasilitasi rapat organisasi, serta menyusun dan mendistribusikan notulen rapat kepada semua anggota.
- Mengelola dan mengarsipkan semua dokumen penting organisasi, termasuk laporan, surat-menyurat, dan dokumen resmi lainnya.
- Mengoreksi setiap surat, kop amplop, dan proposal acara Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan
- Menjalin komunikasi yang efektif antara pimpinan dan anggota organisasi, serta menyampaikan informasi penting dan keputusan kepada semua pihak terkait.
- Menyusun laporan berkala mengenai kegiatan, pencapaian, dan evaluasi program organisasi untuk disampaikan kepada pimpinan dan anggota.
- Membantu Sekretaris Pelaksana setiap acara Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
- Memantau pelaksanaan kebijakan dan prosedur organisasi, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan untuk memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai dengan baik.
- Menjaga inventaris Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
- Membuat Daftar Pengurus Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
- Membuat link Biodata Pengurus Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
Fungsi
- Berfungsi sebagai penghubung antara pimpinan dan anggota organisasi, memastikan aliran informasi yang efektif dan transparan di seluruh tingkat organisasi.
- Mengkoordinasikan berbagai kegiatan dan program organisasi, termasuk rapat, dan agenda lainnya, untuk memastikan semua kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan organisasi.
- Mengelola semua aspek administratif organisasi, termasuk pengarsipan dokumen, penyusunan laporan, dan pengelolaan data penting untuk mendukung operasional yang efisien.
- Menjadi sumber informasi bagi anggota mengenai kebijakan, prosedur, dan kegiatan organisasi, serta memberikan dukungan dalam hal pertanyaan atau masalah yang muncul.
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan dan program organisasi, serta menyusun laporan untuk pimpinan dan anggota mengenai pencapaian, tantangan, dan rekomendasi untuk perbaikan.
SEKRETARIS UMUM 2
(Qurrotul Aini - PGSD '23)
" I am who I am today because of the choices I made yesterday"
Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab untuk membagikan pamflet dan notulensi yang diperlukan untuk kegiatan organisasi.
2. Memastikan bahwa pamflet dan notulensi didistribusikan kepada semua anggota dan pihak terkait secara tepat waktu.
3. Menjamin bahwa informasi yang disampaikan dalam pamflet dan notulensi akurat, jelas, dan relevan.
Kewenangan
1. Memiliki kewenangan untuk menentukan format dan isi pamflet serta notulensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
2. Berwenang untuk berkoordinasi dengan anggota tim lain atau pihak eksternal dalam pengumpulan informasi dan penyebaran dokumen.
3. Memiliki kewenangan untuk mengelola dan menyimpan data serta dokumen yang berkaitan dengan pamflet dan notulensi.
Tugas Pokok
- Mencatat notulensi selama rapat atau pertemuan, mencakup poin-poin penting, keputusan, dan tindakan yang harus diambil.
- Mengedarkan pamflet, pengumuman rapat, dan notulensi rapat kepada anggota organisasi dan pihak terkait lainnya.
- Membantu Sekretaris Umum dalam melakukan tugas pokoknya.
- Membantu Sekretaris Pelaksana setiap acara Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
- Koordinasi dengan Divisi Infokom mengenai data ulang tahun pengurus Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan
- Membantu Sekretaris Umum I dalam menjaga inventaris Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
- Membantu Sekretaris Umum I dalam membuat Daftar Pengurus Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
- Membantu Sekretaris Umum I dalam membuat link Biodata Pengurus Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan.
Fungsi
- Berfungsi sebagai penghubung informasi antara organisasi dan anggotanya melalui pamflet dan notulensi.
- Menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk keperluan arsip dan referensi di masa mendatang.
- Mengumpulkan umpan balik dari anggota mengenai pamflet dan notulensi untuk perbaikan di masa mendatang.
BENDAHARA UMUM 1
(Novi Tri Ulfatul Fajriah - Ilmu Hukum '22)
" Ketika kita bersatu, bukan hanya kekuatan yang tercipta, tetapi juga kisah luar biasa yang akan kita tulis bersama. Tempat ini merupakan rumah kedua yang ku sebut dengan FPMP "
Tanggung Jawab
Mengelola semua aspek keuangan organisasi adalah tanggung jawab utama bendahara serta mencatat pendapatan dan pengeluaran, menjaga kas, dan memastikan semua transaksi keuangan dilakukan dengan benar.
Kewenangan
Bendahara memberikan masukan tentang keputusan keuangan dan memastikan bahwa kebijakan organisasi diterapkan dengan baik dalam pengelolaan dana. Bendahara juga membantu ketua menyusun rencana anggaran yang sesuai dengan program kerja, seperti memberikan estimasi biaya untuk setiap kegiatan.
Tugas Pokok
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi
- Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
- Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Menyusun rencana anggaran keuangan.
- Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
BENDAHARA UMUM 2
(Yeni Tri Agustini - PGSD '23)
" Kebaikanmu akan selalu kembali pada dirimu "
Tanggung Jawab
Mengatur dan mengawasi semua kegiatan yang terkait dengan pengolahan dan pembukuan keuangan organisasi, serta bertanggung jawab untuk melaporkan dan menjelaskan semua kegiatan keuangan tersebut kepada Bendahara Umum
Kewenangan
Bekerja sama dengan Bendahara untuk membuat keputusan dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan, pengawasan, dan pemeriksaan keuangan dan aset organisasi, serta memastikan bahwa keputusan dan kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan dan kepentingan organisasi.
Tugas Pokok
- Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Fungsi
- Membantu Bendum Umum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
- Membantu Bendum Umum melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Membantu Bendum Umum menyusun rencana anggaran keuangan.
- Membantu Bendum Umum membuat laporan periodik keuangan organisasi.
- Membantu Bendum Umum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum.
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
0 Komentar