Divisi Hubungan Masyarakat (HuMas) 2024-2025
Humas berperan dalam membangun citra positif organisasi serta mengkomunikasikan berbagai informasi terkait organisasi. Selain itu HUMAS juga berfungsi sebagai penghubung dalam menjalin kerjasama, baik hubungan internal maupun eksternal
PROGRAM KERJA
Divisi Hubungan Masyarakat 2024-2025
1. Briefing (FPMP Goes To School)
2. Studi Banding
3. Pengabdian Desa
4. FPMP Camping
5. Open donasi
6. Sponsor ship
KEPALA DIVISI
Achmad Riky Pratama (Ilmu Hukum '22)
" Bukan apa yang kamu miliki, tapi bagaimana kamu belajar dengan apa yang kamu miliki"
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan program kerja.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja.
Tugas Pokok
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2. Menjaga rasa persatuan antar anggota divisi.
3. Melakukan pengawasan terhadap seluruh program kerja yang dijalankan.
4. Berkoordinasi dengan Ketua Umum dalam menjalankan semua program kerja.
5. Membuat, memonitoring dan menerapkan strategi kaderisasi dalam organisasi.
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan.
2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang di amanatkan dalam program kerja.
3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan.
4. Bertanggung jawab terhadap ketua umum dalam melaksanakan kegiatan yang di amanatkan di program kerja.
5. Dalam melaksanakam tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.
WAKIL KEPALA DIVISI
" Jangan hanya hidup dalam organisasi, tapi hidupilah organisasi itu dengan pikiran dan kerja keras mu. Karena kalian lah roda pergerakan generasi masa kini. "
Tanggung Jawab
Membantu kepala divisi dalam mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan program kerja.
Kewenangan
Membantu kepala divisi dalam menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja.
Tugas Pokok
1. Menggantikan fungsi Kepala divisi saat kepala divisi berhalangan dalam suatu kepentingan.
2. Berkoordinasi dengan kepala divisi dan seluruh anggota divisi dalam menjalankan semua program kerja divisi.
Fungsi
1. Mewakili tugas-tugas Kepala Divisi apabila berhalangan
2. Membantu Kepala divisi dalam Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan.
3. Membantu kepala divisi dalam merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang di amanatkan dalam program kerja.
4. Dalam melaksanakam tugas bertanggung jawab kepada kepala divisi.
0 Komentar