Kenali Kami : Badan Pengurus Harian 2021-2022

 




Badan Pengurus Harian 2021-2022

Badan Pengurus Harian (BPH) merupakan badan yang bertugas dalam koordinasi, pengawasan, serta evaluasi terkait keberjalanan program kerja dan kinerja dalam masa kepengurusan Forum Persatuan Mahasiswa Pamekasan (FPMP). BPH juga turut menjalankan fungsi administratif dan pengelolaan keuangan terkait acara FPMP UTM.


PROGRAM KERJA 
Badan Pengurus Harian 2021-2022
  1. Pelantikan dan Rapat Kerja
  2. Dies Natalis FPMP
  3. Musyawarah Mahasiswa (Muswa)

KETUA UMUM
Farhan Ansori (Teknik Elektro'19)




Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan Kongres pada akhir masa baktinya.

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI.

Tugas Pokok

  1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
  2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus BPH (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan ketua-ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
  3. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
  4. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
  5. Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
  6. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
  7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
  8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
  9. Mengoptimalkan fungsi dan peran ketua-ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
Fungsi
  1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
  2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
  3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
  4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan  seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
  5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
  6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi.

WAKIL KETUA UMUM
Moh. Nasir (Teknik Mesin'19)




Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di seluruh divisi dalam kepengurusan atas sepengetahuan dan izin ketua.

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di seluruh divisi dalam kepengurusan.

Tugas Pokok 
  1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam kepengurusan dengan sepengetahuan ketua.
  2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam organisasi.
  3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi dalam kepengurusan dengan sepengetahuan ketua.
  4. Mengawasi seluruh penyelenggraan program kegiatan diseluruh bidang dalam kepengurusan dengan sepengetahuan ketua.
Fungsi
  1. Membantu Ketua umum dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  2. Mewakili Ketua bila berhalangan hadir dalam rapat ataupun acara.
  3. Melaksanakan delegasi tugas dan wewenang dari Ketua Umum.
  4. Melakukan pengawasan untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua Umum.

SEKRETARIS UMUM 1
Annafatur Rohmaniyah (Teknologi Industri Pertanian'19)


Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

Tugas Pokok
  1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
  2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
  3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
  6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
  7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Fungsi 
  1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
  2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPO, pengurus dengan pihak luar
  4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
  5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

SEKRETARIS UMUM 2
Dewi Ayu Anggraini (Ilmu Komunikasi'20)



Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris Umum.

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris umum dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tugas Pokok
  1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
  2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
  3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik Rencana Pengembangan Organisasi (RPO) maupun rapat Umum.
  4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
  5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Fungsi
  1. Membantu Sekum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
  2. Membantu Sekum melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
  3. Membantu Sekum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPO, pengurus dengan pihak luar
  4. Membantu Sekum membuat laporan periodik kegiatan organisasi
  5. Membantu Sekum mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
  6. Membantu Sekum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
  7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

BENDAHARA UMUM 1
Rauhillah Ummu Faizah (Tekonologi Industri Pertanian'19)



Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tugas Pokok
  1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
  2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
  3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
  6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Fungsi
  1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
  2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
  3. Menyusun rencana anggaran keuangan.
  4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum.

BENDAHARA UMUM 2
Atikha D. Parolina (Sistem Informasi'20)



Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara Umum.

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tugas Pokok
  1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Fungsi
  1. Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
  2. Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
  3. Membantu bendum menyusun rencana anggaran keuangan.
  4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan organisasi.
  5. Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum.


0 Komentar